اعلم أن الإ سلام هو السنّة و السنّة هى الإ سلام

Maret 10, 2009

Menyediakan Mahar Secara Haram

Diarsipkan di bawah: Fatawa 'Ulama — abushofiyyah @ 3:03 pm

Betapa kebahagiaan orang yang anak menikah. Berbagai kesedihan seakan tertutup oleh berbagai harapan dan impian yang indah. Tak heran banyak yang berlomba untuk meraihnya. Tapi haruskah dengan menghalalkan segala cara? Seperti masih banyak terjadi di beberapa wilayah pernikahan memakan biaya yang tidak kecil.

Selain pesta pernikahan yang kadang dipaksakan mewah, faktor tingginya nilai mahar juga banyak ikut berpengaruh. Kadang karena satu dan lain hal ada yang nekat melakukan perbuatan tidak terpuji demi mendapatkan biaya untuk mahar. Mungkin mencuri, mencopet, menipu atau perbuatan lain yang melanggar syariat Islam

<!– –> Selain menodai kesucian sebuah ikatan pernikahan, hal demikian akan membawa dampak buruk. Bisa jadi juga berpengaruh bagi kebahagian rumah tangga. Berikut adalah fatwa dari Syaikh Shaleh Fauzan al-Fauzan sebagai nasihat bagi yang mau menikah.

Tanya:

Seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan mahar yang diperoleh secara tidak syar’i (haram). Kini pernikahan tersebut telah membuahkan keturunan. Apa hukum pernikahan tersebut dan keturunannya?

(lagi…)

Blog pada WordPress.com.